voice of idealism

reports, reporting, reported

Kebelet Punya Momongan, Yuk Adopsi Anak Asuh

leave a comment »

PANTI Sosial Asuhan Anak Tunas Bangsa, Dinas Sosial DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur, siap menerima permohonan calon keluarga asuh yang ingin mengadopsi anak. Saat ini Panti Tunas Bangsa masih menyisakan lima puluh delapan balita.

Kepala Tunas Bangsa Susana Budi Susilowati mengatakan, balita yang tersisa terdiri dari sembilan belas berjenis perempuan dan tiga puluh sembilan berkelamin laki-laki.

Tahun ini, permohonan adopsi anak tercatat sudah dua pemohon. “Pengajuan kedua pemohon itu sudah sejak tahun lalu,” jelasnya belum lama ini. Ia menyimpulkan, hingga Januari ini, pihak panti belum menerima berkas pemohon adopsi baru.

Sementara untuk tahun 2009, ia menjelaskan, balita yang sudah diserahkan ke keluarga asuh mencapai tiga puluh balita. Permintaan paling diminati yaitu perempuan sebanyak tujuh belas balita, sedangkan laki-laki mencapai tiga belas.

Pemohon yang datang ke Tunas Bangsa relatif menginginkan balita perempuan. Menurut keterangan Susana  dari keterangan para pemohon, balita usia dua hingga empat tahun adalah bayi yang banyak dicari calon kelauarga asuh. “Punya anak perempuan itu lucu dan menyenangkan,” katanya singkat.

Panti Asuhan Tunas Bangsa adalah panti anak satu-satunya di Jakarta yang didirikan Pemerintah dibawah Departemen Sosial. Keberadaan panti sejak 1986, itu telah banyak menampung anak-anak Indonesia yang sengaja ditinggal orangtunya di rumah sakit maupun kasus penelantaran bayi disejumlah lokasi.

Susana menerangkan bahwa persyaratan mengadopsi anak asuh, melewati beberapa rangkaian panjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan seperti dibawah ini:

1. Bagi calon orangtua harus berusia minimal 30 hingga 50 tahun dan usia perkawinan minimal 5 tahun.

2. Calon orangtua dirujuk untuk membuat Surat Permohonan Ijin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta (bila berdomisi di Jakarta) diatas materai.

3. Membuat surat pernyataan motivasi pengangkatan anak dari calon orangtua dilengkapi materai. Dalam isi surat itu, calon orangtua dapat menuliskan alasan mengadopsi anak.

4. Calon orangtua dilengkapi surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian sesuai domisili, salinan surat nikah, salinan kartu tanda penduduk, salinan kartu keluarga legalisir, salinan akte kelahiran.

5. Untuk persyaratan kesehatan, dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter pemerintah seperti puskesmas, ahli ginekolog (ahli kandungan) pemerintah, dan keterangan dari psikolog/psikiatri mengenai keadaan suami istri.

6. Surat keterangan pendapatan dari perusahaan tempat bekerja artinya calon orangtua harus memiliki pendapatan tetap perbulan.

7. Surat pernyataan persetujuan berisi tidak keberatan untuk mengadopsi anak dari orangtua, keluarga suami istri diatas materai.

8. Surat pernyataan dari suami istri bahwa calon anak angkat akan diperlakukan sama mengenai hak dan status seperti anak kandung diatas materai.

9. Bagi calon adoptan yang akan mengadopsi anak perempuan, calon orangtua membuat pernyataan tidak menjadi wali nikah diatas materai apabila anak adopsi ingin melangsungkan pernikahan.

Biaya permohonan untuk mengadopsi anak di Panti Sosial Asuhan Anak Tunas Bangsa tidak dikenakan biaya apapun. “Karena semuanya dibiayai negara,” katanya.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, pihak panti akan membawa berkas pemohon kepada Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) yang terdiri dari perwakilan Kepolisian, Kependudukan Catatan sipil, Hukum dan Ham, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kantor Wilayah Agama, dan Yayasan Sayap Ibu, untuk memutuskan apakah calon pemohon layak untuk menjadi orangtua asuh. Bila rekomedasi pemohon disetujui, PIPA akan melegalkan melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

foto: wartakota

Written by xdayonicex

January 20, 2010 at 2:11 am

Posted in News

Tagged with , , , ,

Harapan Itu Datang Juga…

leave a comment »

Keinginan itu belum pudar. Ya, mungkin itulah gambaran yang bisa dipetik dari kisah perjalanan seorang Dani Muliawati Iriana Sutaryanto asal Sidorajo. Gadis berparas cantik dan berkulit putih, itu tidak mengenal kata menyerah dalam prinsip hidupnya. Kegigihan dan kesabarannya dalam meraih sebuah keinginan, dilakoninya tanpa setengah hati.

Dani, begitu ia akrab disapa, sempat mengalami kegagalan berulang kali disaat perjuangannya mewujudkan impian menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Bermodalkan tekad dan keyakinan, ia lalu ‘menggelandangkan’ nasibnya di sejumlah instansi pemerintahan.

Perjuangan pertama, ia dinyatakan gagal memenuhi persyaratan Akademi Ilmu Imigrasi (AIM).  Atas pertimbangan orangtua, lulusan Sekolah Menengah Umum Negeri 4 Sidoarjo ini melanjutkan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo pada 2004.

Semangat juang mengejar status PNS tidak berhenti sampai disitu. Setahun berlalu, masih berstatus mahasiswi, ia kembali mendaftar di tempat yang sama. Dorongan dan motivasi yang dicurahkan orangtuanya, membuat Dani merasa teringat wejangan yang disampaikan: apapun besarnya keinginan, kita pasti bisa meraihnya dengan usaha dan doa serta dukungan moril dari orang-orang terdekat. Namun usaha keduanya itu belum juga membuahkan hasil. Ia kembali divonis gagal pada tes ujian prasyarat. Putus asa begitu terlihat diraut wajahnya kala itu.

Tak ingin larut dalam kesedihan, setahun berikutnya ia mencoba ditempat yang berbeda. Secara bersamaan, Akademi Polisi (AKPOL) di Surabaya dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Malang turut disambanginya. Sayangnya, dua lembaga pemerintah itu menolak.

Saat menginjak semester empat, mahasiswi jurusan Teknik Informatika itu tetap pada keinginannya. Namun, lagi-lagi kegagalan keempat kembali mengoyak tekad dan perjuangannya. Ia ditolak untuk kesekian kalinya oleh AIM. Rupanya dari berbagai kepahitan yang dialaminya, hal itu tidak membuat ia berhenti ‘menggelandangkan’ nasibnya.

Pergolakan dua kepentingan antara sisi idealisme dan faktor kemauan orangtua terkadang membuat Dani lelah merealisasikan keinginan itu. “Putus asa bercampur sedih setiap kegagalan itu datang,” kata Dani bercerita ketika ditemui dilobi asrama AKIP di Jalan Raya Gandul, Limo Depok, Rabu, (13/1).

Ayahnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengawasan (Bapas), dan Ibunya di kantor Imigrasi di Surabaya, membuat Dani merasa terbebani dengan kultur riwayat keluarga. Ia menceritakan, kalau dirinya harus menjadi PNS seperti kedua orangtuanya. Sembari mencontohkan ucapan ayahnya, “kalau jadi pegawai negeri sipil semuanya sudah terjamin,” kata Dani terkenang.

Tepat di paruh tahun 2007, pengharapan dan penantian panjang perlahan terbuka. Anak pasangan Ridar Sutaryanto dan Sri Mulyani, ini akhirnya diterima di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), masih berada di satu lingkungan dengan AIM. “Rasanya senang banget, saya bersyukur kepada Allah sudah diterima,” tuturnya.

Walau meleset arah tujuan, yang terpenting bagi Dani, status Pegawai Negeri sipil adalah tujuan terbesarnya. Almamater kampus pun digantungkan di semester lima meski cita-citanya menjadi seorang dokter harus ditinggalkan.

Mendengar kabar itu, kedua orangtuanya senang bukan kepalang. Dani pun tak menyangka kerja kerasnya selama ini dapat membuahkan hasil. Segala kebutuhan dan persiapan dilakukan Dani dan keluarga tuk bergegas meninggalkan kota kelahirannya:Sidoarjo.

Dengan status ikatan dinas atau setara dengan CPNS, Dani yang disebut Taruni Praja atau setara dengan mahasiswi, menerima gaji 1,4 juta rupiah perbulan. Kini Dani menginjak semester lima dan menyisakan satu semester untuk menyelesaikan jenjang Diploma tiga. Ia memperkirakan, pada Desember tahun ia akan diwisudakan.

Bila lulus nanti, ia mengaku sudah siap jika ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Indonesia. Berbekal pendidikan dan pelatihan selama di AKIP, Dani yakin bekerja sebagai petugas pemasyarakatan adalah bagian dari ibadah sekaligus bentuk membahagiakan kedua orangtua.

Sumber foto: akun facebook pribadi

Written by xdayonicex

January 16, 2010 at 7:09 am

Posted in People & City

Tagged with , , , , ,

Back to the Rules: Kode Etik Jurnalistik

leave a comment »

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

sumber: Dewan Pers

Written by xdayonicex

December 29, 2009 at 9:58 am

Posted in News

Tagged with , , , , ,

Ilmuwan Inggris Kembangkan Perangkat Gairah Seks

with one comment

Ilmuwan Inggris berhasil membuat elektroda perangsang seks elektronik yang dapat dibenamkan di dalam otak. Fungsi utama chip tersebut yaitu mendorong munculnya gairah seksual.

Alat itu menstimulasi kinerja otak dengan cara mengirimkan kejutan-kejutan kecil. Teknologi ini sebelumnya telah digunakan di Amerika Serikat untuk mengobati penyakit Parkinson.

Namun dalam beberapa bulan terakhir para ilmuwan memfokuskan diri untuk daerah otak tepat di belakang mata yang disebut sebagai korteks orbitofrontal – ini berhubungan dengan perasaan senang yang berasal dari makan dan seks.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Morten Kringelbach dari Oxford University’s departemen psikiatri, menemukan bahwa korteks orbitofrontal dapat menjadi “sasaran stimulasi baru” untuk membantu penderita anhedonia, yang tidak mampu mengalami kesenangan dari kegiatan tersebut. Temuannya itu dilaporkan dalam jurnal Nature Reviews Neuroscience.

Profesor Bedah Syaraf Tipu Aziz, mengatakan, “ada bukti bahwa elektroda ini akan bekerja. Beberapa tahun lalu, seorang ilmuwan telah membenamkan alat itu ke dalam otak seorang wanita yang memiliki gairah seks rendah dan hal itu terbukti aktif mendongkrak aktifitas seksual. Namun pada kenyataannya dia tidak menyukai perubahan itu secara tiba-tiba, sehingga kabel yang terpasang di kepalanya telah dicabut.”

Namun ia menambahkan bahwa teknologi saat ini, yang dibutuhkan untuk proses pembedahan untuk menghubungkan kabel dari alat pacu jantung ke otak, dapat menyebabkan perdarahan dan merupakan tindakan “intrusif dan kasar”.

“Disaat dunia teknologi meningkat, kita dapat menggunakan otak bagian dalam untuk menghasilkan rangsangan di banyak daerah-daerah baru. Ini akan menjadi lebih halus, dengan lebih banyak pengendalian kekuatan sehingga Anda dapat menghidupkan dan mematikan chip bila diperlukan,” tambahnya melanjutkan.

“Dalam waktu 10 tahun, terapi yang diterapkan akan menjadi luar biasa – kita tidak tahu sebagian kemungkinan itu.”

Sebuah mesin elektronik bernama Orgasmatron yang diambil dari film Sleeper Woody Allen tahun 1973. Kini sedang dikembangkan oleh seorang dokter di Carolina Utara yang memodifikasi stimulator saraf tulang belakang untuk menghasilkan kesenangan pada diri wanita.

sumber: http://www.telegraph.co.uk/science/science-news/3886862/Sex-chip-being-developed-by-scientists.html

Written by xdayonicex

December 28, 2009 at 2:13 am

Posted in International

Tagged with , , ,

Kembali ke Orde Baru

leave a comment »


TEMPO Interaktif, Jakarta – Pemanggilan pemimpin redaksi harian Kompas dan Seputar Indonesia oleh Kepolisian terkait pemberitaan seputar transkrip rekaman sadapan telepon Anggodo Widjojo disesalkan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara.

Selain mengisyaratkan Kepolisian RI seperti tidak mengerti aturan main Undang-Undang Pers, Leo mengatakan langkah itu dulu telah dilakukan oleh rezim Orde Baru.

“Cara seperti ini pernah dilakukan waktu zaman Orde Baru. Tujuannya untuk menggetarkan insan pers soal pemberitaan,” ujarnya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Jumat (20/11).

Surat panggilan yang diteken Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Raja Erizman itu berisikan permohonan keterangan untuk memperjelas rekaman antara Anggodo dan orang yang disebut di sidang Mahkamah Konstitusi 3 November lalu.

Dalam surat itu disebutkan, dasar pemanggilan adalah surat Direktur Ekonomi Khusus bernomor R/637?XI/2009/Pid Dit II Eksus bertanggal 18 November dan laporan polisi bertanggal 2 November 2009.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan fitnah. Adapun laporan kedua berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik.

Dalam rapat gabungan Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK dengan Komisi Hukum DPR Kamis malam, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memastikan pemeriksaan terhadap media tidak akan merugikan. “Prinsipnya tidak akan merugikan. Yakin tidak akan merugikan teman-teman media,” katanya.

Menurut Bambang, media diperiksa sebagai saksi dalam kaitan pemeriksaan Anggodo agar lebih menguatkan. Hal itu menanggapi pertanyaan anggota DPR Nasir Jamil yang menyatakan penjelasan Bambang belum utuh.

Namun, pemanggilan kepada Kompas kemudian dibatalkan Kepolisian hari ini. “Kompas diberitahu kepolisian untuk tidak perlu datang ke Mabes Polri,” kata Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Jumat (20/11). “Sudah tidak ada masalah.”

Leo mengharapkan mekanisme pemanggilan seperti itu tidak lagi dilakukan di era reformasi saat ini. “Tidak sepatutnya Kepolisian memanggil pimpinan media seperti itu. Harus melalui Dewan Pers,” ujarnya.

This is my first finger printed who emerged in Daily Newspaper Koran Tempo since
my first four teen days I have worked. The issue was published on Saturday November, 21, 2009 edition.

Written by xdayonicex

December 2, 2009 at 4:53 pm

Posted in News

Tagged with , ,

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Bibit – Chandra

leave a comment »

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang Putusan perkara uji materi Pasal 31 ayat (1) butir (c) Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang digelar pekan lalu. Perkara ini dimohonkan oleh dua orang wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Pada persidangan sebelumnya (4/11), pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga UU KPK dibentuk guna hal tersebut. Pihak Pemerintah menurut Patrialis, menghormati keputusan sela Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Pemerintah mempertanyakan apa alasan pemutaran rekaman penyadapan di Mahkamah Konstitusi di perdengarkan secara umum pada sidang sebelumnya (3/11).

“Kami hanya ingin meminta penjelasan dan klarifikasi, apa relevansinya uji Undang-Undang ini dengan mendengarkan rekaman dan juga transkip rekaman. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari masyarakat dan kalangan Universitas agar semuanya jelas,” kata Patrialis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Moh. Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan dalam Undang-Undang manapun ketika Pemohon hendak mengajukan bukti di persidangan. Pemutaran rekaman dalam persidangan bukan yang pertama kali terjadi di MK. Ketika menguji Undang-Undang Pornografi, kita mengundang orang untuk menari disini. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 32 diujikan untuk dinyatakan inkonstitusional karena didalilkan ada upaya rekayasa. Ketika Pemohon memberikan bukti rekaman ya kita terima,” jelas Mahfud.

Mahkamah menerangkan bahwa alasan pemutaran sudah jelas. Mahfud beralasan, semangat yang termuat dalam pasal semuanya baik, akan tetapi pasal yang baik bisa juga direkayasa menjadi tidak baik. Hal itu yang akan dinilai Mahkamah Konstitusi.

Dalam pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusional mengabulkan uji materi yang dimohonkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Pemohon mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon menjelaskan kaitan antara asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence) dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Asas praduga tak bersalah dalam hukum dan pemerintahan dimanifestasikan dalam bentuk peraturan yang terkait dengan pemberhentian sementara dan bukan pemberhentian secara tetap pejabat negara yang tersangkut dugaan tindak pidana.

“Konstitusi kita terutama pasal 28D Undang-Undang 1945 menganut asas praduga tak bersalah yang merupakan asas hukum untuk melindungi dari kesewenangan dalam masalah perkara pidana,” ujar Hakim Garuda Nusantara.

Mantan anggota Komnas HAM ini juga menambahkan, asas praduga tak bersalah merupakan bentuk perlindungan atas tindakan kesewenang-wenangan maupun pencemaran nama baik yang terbentuk oleh masyarakat maupun penguasa. Dalam hal ini, terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian di dalam pengadilan.

Dalam permohonan tersebut, Pemohon meminta peninjauan Pasal 32 ayat 1 butir (c) yakni:

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a) meninggal dunia;
b) berakhir masa jabatannya;
c) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pemohon mengajukan tiga norma Undang-Undang Dasar 1945 sebagai alat uji, yaitu:

1. Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Pasal 28D ayat (1)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

3. Pasal 28J ayat (2)

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pemohon menyimpulkan sebanyak dua belas poin “benturan” terhadap Pasal 32 ayat 1 butir (c), diantaranya:

- Di dalam bidang hukum dan pemerintahan, asas pra-duga tidak bersalah (presumption of innocence) antara lain dimanifestasikan dalam bentuk peraturan yang terkait dengan pemberhentian SEMENTARA (bukan pemberhentian secara tetap) pejabat negara yang tersangkut dugaan tindak pidana.

- Pasal 32 ayat 1 butir (c) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur mengenai pemberhentian secara tetap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi “terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”, merupakan ketentuan yang berlebihan dan tidak proporsional dan bertentangan dengan asas proporsionalitas dalam pembatasan hak asasi manusia sebagaimana di atur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD memutuskan mengabulkan uji materi dua pemohon yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Written by xdayonicex

November 28, 2009 at 12:51 pm

when the God appears on me…

leave a comment »

PT Tempo Inti Media
Several merchandises are sale in stand of Koran Tempo, one of national newspaper at Indocomtech Exhibition 2009, Jakarta Convention Centre, Friday, (6/11). In the recent Tempo Inti Media, PT has plan to expansion market in other concern such as travelling magazine and boost on Tempointeraktif.com

Written by xdayonicex

November 6, 2009 at 4:30 pm

Posted in People & City

Tagged with , , ,

Sorotan Tajam Tertuju ke Polri

leave a comment »

Polisi
Perseteruan KPK versus Polri terus bergulir. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, semalam menyatakan bersedia dipertemukan dengan KPK dan Kejaksaan saat dengar pendapat bersama Komisi III hingga pukul 3 dini hari. Dari rekaman yang diperdengarkan, banyak melibatkan pejabat-pejabat di negeri ini. Mari kita tunggu kelanjutan kasus ini bersama-sama.

Disaat situasi sedang genting, muncul masalah baru. Seorang anggota kepolisian bernama Evan Brimob dalam laman akun Facebooknya menulis status bernada provokatif. Anggota dari kesatuan Brimob yang sedang bertugas di Sumatera Selatan itu menuliskan “Polri gak butuh masyarakat, tapi masyarakat yang butuh Polri…Maju terus Kepolisian Indonesia,telan hidup-hidup cicak kecil”. Dari status yang ditulisnya, kecaman dari berbagai pihak terus menyeruak. Mari kita tunggu kelanjutan kasus ini yang rencananya akan ditindaklanjuti hari ini.

Dari kedua peristiwa diatas, ada satu hal baru yang berbeda namun masih ada kaitannya. Jumat, (6/11) ketika sedang melintas di daerah Jakarta Selatan, seorang polisi menyetop laju sepeda motorku. Petugas tersebut menanyakan kelengkapan kendaraan SIM dan STNK sambil mengatakan kalau saya telah melanggar rambu lalu lintas karena memutar arah bukan pada tempatnya. Lalu saya beralasan, “maaf pak, saya baru pertama kali lewat jalur ini, saya tidak melihat ada rambu dilarang putar arah”. Sebagai warganegara yang baik dan patuh terhadap hukum, saya menerima kesalahan itu.

FYI: entah karena faktor ketidaktahuan atau kesengajaan, dimata Polisi pelanggar lalu lintas tetaplah salah. Singkatnya, saya terkena tilang dan diwajibkan mengikuti sidang dua minggu kedepan.

Disaat proses pencatatan surat-surat kendaraan, ternyata petugas itu mengetahui bahwa saya seorang wartawan dari keterangan ID yang terselip di jaket. “Kamu pers mana”, kata petugas itu lantang. “Saya dari T****, bapak tugas di mana”, tambahku. “Saya dari POLDA bagian Patwal”. Saya berkelakar (mencoba menguji keimanan petugas, jika terbukti lumayan untuk bahan tulisan sebagai seorang pencari berita) “pak.. saya benar-benar tidak punya waktu, apalagi sampe mendatangi pengadilan, pake cara tercepat aja pak, gmn? Kata dia, “tidak ada cara cepat bagi saya, mungkin dengan yang lain bisa tapi dengan saya tidak bisa”. Salut dengan prinsipnya tapi tetap saja menjelekan institusinya sendiri atau mungkin takut dikuliti karena dijadikan bahan pemberitaan?

Sambil menyerocos, saya memancingnya dengan isu-isu yang sedang berkembang saat ini. Saya menanyakan kabar tentang konflik KPK dengan Polri dan Evan Brimob. Saya berseloroh, “Menurut bapak yang benar itu Polri atau KPK”? Petugas itu menjawab, “Polri itu selalu benar, tidak ada yang salah dari Polri, cuma sejauh ini terkesan Polri lah yang bersalah”. Tiba-tiba sense of photography ku bergejolak. Jepret… jepret… cepret..! Ternyata petugas yang bernama Julius NM asal Timor Leste itu menurut saja dengan perintah yang saya serukan. Rupanya sindrom narsisme juga diadopsi polisi, buktinya, saat pemotretan dia bergaya sambil berucap “nanti tolong taruh dihalaman depan ya, biar saudara-saudara saya di sana bisa melihat saya”. Lantas saya bergumam, dari sekian banyak Polisi yang saya jumpai saat ditilang, semuanya sama persis bahwa mentalitas penegakan hukum dijalanan rentan terhadap self-authoritative dan superioritas (tidak mau mengulas lebih jauh).

*Huff.. yang tadinya jengkel akibat penilangan itu, kemudian berubah menjadi ilfeel karena ulah (narsisme) berlebihan dari petugas. Satu lagi pengalaman berharga tentang kedisiplinan dan mentalitas aparat penegak hukum ku dapatkan pada jumat ini.

Written by xdayonicex

November 6, 2009 at 4:49 am

Posted in Point of View

Tagged with , , , ,

The Mural of KPK

leave a comment »

DSC_0027

A motorcycle driver is crossing on the mural of Corruption Eradication Commission (KPK) displays an efforts in capturing the perpetrator of corruption are often symbolized by a mouse. The painting walls (mural) is become the form of resistance or self-expression according the situation of nation. The picture is located in Permata Hijau, Jakarta, was taken on Wednesday, (4/11).

Written by xdayonicex

November 4, 2009 at 8:06 am

Posted in People & City

Tagged with , , , ,

Marlboro Lights Present Sundaze Super Block Party

leave a comment »

Groove Assassin
Setelah sukses mendatangkan party goers Maret silam, Marlboro Lights Sundaze kembali tersaji bagi penikmat elektonic dance music ditengah kebisingan ibukota Jakarta. Bertempat di Central Park, Barat Jakarta, Marlboro Lights Sundaze Super Block Party kali ini mengangkat tema super block party, dimana gedung pencakar langit, tembok beton menjadi pemandangan disekitar areal party.

“Marlboro Sundaze Super Block Party telah menjadi program sponsorship Marlboro yang digelar secara berkala setiap tahunnya dan kami persembahkan bagi para pencinta electronic dance music, dimana jumlahnya selalu bertambah per-event,” kata Veronica Risariyana, Marketing Manager Marlboro, Minggu (26/10).

Lebih lanjut ia menambahkan, gelaran ini mempunyai konsep party yang berbeda-beda di setiap event Sundaze, dimana pada party sebelumnya Marlboro berhasil  mengemas suasana menjadi segar di hiruk pikuk Minggu sore. Disamping itu, Marlboro terus berusaha mempertahankan nilai eksklusifitas sebuah party sebagai bentuk penghargaan kepada penikmat dewasa rokok Marlboro.

Sundaze Party kali ini menghadirkan DJ-DJ bergenre house International ternama yang berpengalaman dalam meracik musik elektronik. Sebut saja Groove Assassin seorang DJ sekaligus produser asal Inggris yang sukses membangkitkan atmosfer party menjadi “panas”. Tak ketinggalan Ndeesaster DJ nasional turut andil memeriahkan Sundaze party.

“Komitmen Marlboro terhadap perkembangan electronic dance music di Indonesia yang memang sedang berkembang pesat semakin dibuktikan. Tak kalah menarik, kami juga menghadirkan penampilan satu kelompok musik yang beraliran Jazz di Jazz Dub Area yang akan memainkan sebuah eksperimen musik baru yang secara khusus dibuat untuk Marlboro Lights Sundaze Super Block Party,” tutup Veronica.

Written by xdayonicex

October 27, 2009 at 3:29 am

Posted in Event

Tagged with , , , , ,